SIMBOL DAN INTERAKSI KHAS MASYARAKAT DESA
Rizqi Fajar Yuniarto
yrizqifajar@gmail.com
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Program Studi Sosiologi
Universitas Nasional
Sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang interaksi sosial dan
kekuatan-kekuatan sosial yang mempengaruhi interaksi sosial. (Berger dalam
Damsar dan Indrayani 2016: 15)
mengemukakan studi ilmiah tentang hubungan antara masyarakat dengan
individu. Adapun tiga konsep dari definisi Berger tersebut, yaitu :
1. Masyarakat ; Konsep masyarakat menurut P. L. Berger
dipandang sebagai suatu keseluruhan kompleks yaitu adanya
bagian-bagian yang membentuk kesatuan dengan memiliki semacam keteraturan atau
pola. Oleh karena itu, masyarakat berdasarkan definisi Berger dilihat sebagai
sesuatu yang menunjuk sistem interaksi.
2. Individu ; adalah subjek yang bertindak (aktor). Konsep
subjek menunjuk sesuatu yang berhubungan dengan dunia internal manusia.
Jadi, subjek memiliki keinginan, kemauan, kehendak, pikiran, gagasan, dan
kebebasan dalam melakukan suatu hal.
3. Hubungan Antara Masyarakat dan individu ; Hubungan
antara masyarakat dengan individu bersifat dialektik dalam proses ekternalisasi,
objektifasi, dan internalisasi.
Dapat dilihat bahwa konsep Berger yaitu
menjembatani pemikiran sosiologi makro dan mikro, dimana sosiologi
membahas hubungan antara masyarakat (fakta sosial) dan individu (tindakan
sosial). Dalam mengkaji masyarakat desa, adapun istilah sosiologi pedesaan yaitu
berfokus mempelajari tentang kehidupan masyarakat pedesaan beserta segala hal
yang terkait, termasuk struktur sosial, kondisi, proses dan sistem sosial.
(Sorokin dan Zimmerman dalam Damsar dan
Indrayani 2016: 44) membuat perbedaan tipologis antara kota dan desa, yaitu :
KRITERIA
|
DESA
|
KOTA
|
Pekerjaan
|
Umumnya
terlibat pada pertanian, sedikit diluar dari itu
|
Umumnya
terlibat kegiatan manufaktur, perdagangan, komersial, profesional, dan non
pertanian lainnya.
|
Lingkungan
|
Pengaruh
alam terhadap lingkungan sosio-budaya. Hubungan langsung dengan alam.
|
Terbukanya
isolasi alam dan adanya pengaruh lingkungan yang dibuat manusia terhadap
alam.
|
Ukuran
Komunitas
|
Kecil
|
Besar
|
Keadaan
Penduduk
|
Homogen
|
Heterogen
|
Diferensiasi
dan Stratifikasi Sosial
|
Lemah
|
Kuat
|
Intensitas
Mobilitas
|
Kurang
|
Besar
|
Sistem
Interaksi
|
Sedikit
kontak melalui arena sempit, hubungan bersifat personal dan lama
|
Lebih
banyak kontak melalui area lebar, hubungan bersifat impersonal dan singkat.
|
TEORI
INTERAKSIONISME SIMBOLIK DALAM KONTEKS MASYARAKAT DESA
Teori interaksionisme simbolik merupakan teori yang berfokus pada simbol
dan interaksi yang dimiliki individu berdasarkan interaksi dengan individu
lain. (Turner dalam Damsar dan Indrayani 2016: 59-61) mengemukakan ada empat
asumsi dari teori interaksionisme simbolik, yaitu :
1. Manusia adalah makhluk yang mampu menciptakan dan
menggunakan simbol. Jadi, Tindakan sosial individu memiliki arti atau makna
(meaning) subjektif bagi dirinya dan dikaitkan dengan orang lain.
2. Manusia menggunakan simbol untuk saling berkomunikasi. Jadi,
manusia menciptakan simbol melalui pemberian nilai atau pemaknaan terhadap
sesuatu (berupa bunyi, kata, gerak, tubuh, benda, atau hal lainnya)
3. Manusia berkomunikasi melalui pengambilan peran (role
taking). Jadi, proses pengambilan peran mengacu pada bagaimana kita melihat
situasi sosial dari sisi orang lain di mana dari dia, kita akan memperoleh
respons.
4. Masyarakat terbentuk, bertahan, dan berubah berdasarkan
kemampuan manusia untuk berpikir, mendefinisikan, melakukan refleksi diri, dan
melakukan evaluasi melalui interaksi sosial.
Jadi, dengan kemampuan tesebut manusia
dapat membentuk, mempertahankan, dan mengubah masyarakat. Teori ini tentu sangat
relevan untuk menelaah dan mempelajari banyak fenomena ataupun permasalahan di
dalam masyarakat desa. Hal ini dikarenakan dalam lingkungan masyarakat desa,
sebuah interaksi sosial yang terjadi dapat dimaknai adanya komunikasi
menggunakan simbol-simbol tertentu antar masyarakat sekitar. Berikut adalah bentuk
kontekstualisasi dari simbol dan interaksi pada masyarakat desa :
Hubungan
Tuan Tanah dengan Petani ( Chapter II : Lord and Peasants)
Dalam masyarakat pedesaan (rural
community) terdapat suatu pola interaksi yang memang menjadi ciri khas
masyarakatnya, yaitu mengenai hubungan petani dengan Tuan tanah pada proses
interaksi perdagangan. Secara umum, pengertian ‘Tuan Tanah’ adalah julukan
kepada seseorang yang memiliki tanah pribadi yang sangat luas, seperti rumah
kontrak/sewa, penginapan, pemondokan, dan lain sebagainya. Dalam konteks
pertanian di desa, tanah pribadi yang dimiliki tuan tanah dapat berupa tanah
atau lahan pertanian. Untuk mengerjakan lahan pertaniannya, biasanya tuan tanah
meperkerjakan masyarakat sebagai petani garap atau buruh tani. Pada umumnya, tuan
tanah tinggal menetap dan membangun rumah di sekitar area tanah yang
dimilikinya. Hal ini dapat dilihat di desa-desa dimana ada tuan tanah yang
tinggal disana dan memiliki kepemilikan sebagian besar tanah di desa tersebut.
Tuan tanah tipe ini biasanya mengawasi langsung aktivitas para pekerja (buruh tani)
di tanah miliknya. Tetapi, Ada juga tuan tanah yang tidak tinggal di daerh
dimana ia memiliki tanah, namun tinggal di perkotaan. Mereka biasanya
memperkerjakan pengawas atau orang kepercayaan untuk mengurus semua bisnisnya
di desa.
Namun, dibalik pernyataan sederhana
tersebut terdapat sisi sejarah secara kritis antara hubungan tuan tanah dengan
petani. Kehidupan petani awalnya berabad-abad dicengkeram oleh sistem
feodalisme, yakni suatu sistem ekonomi di mana raja, keluarganya, dan para
bangsawan serta penguasa daerah adalah tuan, dan rakyat petani sebagai abdi.
Alat produksi seperti tanah adalah milik raja dan bangsawan, sementara rakyat
juga menjadi milik raja yang dapat dikerahkan tenaganya untuk kepentingan
penguasa. Dalam hal produksi tanah, rakyat yang menggarapnya hanya mempunyai
hak menggunakan, tidak berhak memiliki atau menguasai. Petani telah lama tunduk
pada kelas sosial lainnya di masyarakat, dan hubungan mereka dengan kelas-kelas
ini sering mendorong petani untuk membatasi partisipasi mereka di luar desa.
Kadang-kadang, kelas-kelas ini terdiri dari para penguasa pedesaan yang telah
mengatur aktivitas petani sehari-hari. Komunitas di mana penguasa menggunakan
kekuasaan seperti itu paling sering ditemukan dalam sistem politik di mana
kekuasaan tersebar dan biasanya disebut sebagai negara feodal atau domain
patrimonial.
Para penguasa
berkuasa dan mengendalikan sumber-sumber vital, merekalah yang mendorong
orientasi ke dalam kaum tani, karena itu merupakan penggalan bagi masyarakat
bahwa para petani mungkin telah menemukan alternatif dari layanan yang mereka
berikan. Untuk bagian mereka, petani di desa-desa seperti itu tidak bisa
mengambil risiko terlalu melibatkan diri dengan orang luar karena takut kehilangan
apa yang disediakan Tuan tanahnya. Sejauh mana seorang Tuan tanah dapat
menjaga petani yang berorientasi ke dalam tampaknya telah bergantung pada tiga
faktor yang saling terkait, yaitu :
· Pertama, adalah
ruang lingkup kekuasaan raja ; Semakin langka sumber daya yang dikuasai
bangsawan, semakin sulit bagi petani untuk mengambil risiko mencari cara
alternatif untuk mengamankan sumber daya itu.
· Kedua, adalah
keutamaan layanan yang dilakukan tuannya ; betapa pentingnya unsur-unsur yang
dikontrol tuan bagi para petani dan keluarganya. Semakin esensial untuk
bertahan hidup (baik ditentukan secara obyektif maupun subyektif dan sumber
daya yang dikontrolnya), semakin sulit bagi petani untuk mengambil risiko
mencari alternatif.
· Ketiga, adalah
tingkat monopoli yang dimiliki tuan atas layanan yang diberikannya ; Yang lebih
mungkin adalah tuan tanah untuk terus memegang kendali.
Tiga faktor ini merupakan ruang
lingkup, keutamaan, dan tingkat monopoli yang menentukan sejauh mana seorang
bangsawan dapat menegakkan pembatasan pada hubungan luar petani. Pada saat yang
sama, tentu saja, faktor-faktor ini juga menentukan kemungkinan putusnya
hubungan tani dari petani agar dapat menjalin ikatan dengan kelompok-kelompok
luar yang lebih spesifik yang dapat melakukan berbagai layanan.
Jadi, kemampuan para penguasa untuk membatasi tingkat keterlibatan luar
dari para petani mereka bergantung pada keunggulan sumber daya yang mereka
kuasai, ruang lingkup sumber daya itu, dan tingkat monopoli mereka. Di mana ada
kovarisasi tinggi dari ketiga faktor ini, petani sangat dibatasi dalam
kemampuan mereka untuk melakukan kontak individu dan koneksi dengan
satu-satunya. Tetapi tuan mereka melakukan kendali atas tanah dengan kontak
dengan pihak luar seperti Kredit, persediaan, atau mekanisme pemasaran untuk
produk petani. Hal tersebut, tuan tanah dapat dikatakan ‘kendali atas semua ini’,
yaitu para penguasa bertindak sebagai pemasok berbagai layanan yang tersebar ke
para petani yang bergantung. Mereka memotong petani dari lembaga-lembaga
pengganda yang bisa meningkatkan ikatan tidak langsung yang dimediasi karena
takut bahwa interaksi di dalam lembaga-lembaga itu dapat mengakibatkan
tantangan terhadap monopoli mereka. Para penguasa takut membuka jalur baru
pertukaran sosial yang dapat menghasilkan aliran layanan alternatif di mana
petani dapat membangun ketergantungan dan interdependensi baru.
Petani di bawah penguasa yang tangguh dan kuat memiliki tipe-tipe
organisasi sosial yang mencerminkan keterbatasan yang Tuan tanah berikan kepada
mereka. Karakteristik yang paling mencolok adalah atomisasi komunitas ke dalam
rumah tangga individu. Dalam kasus ekstrim Hacienda,
misalnya, penguasa berusaha menjadikan diri mereka pemasok semua kebutuhan
petani. Dalam kasu tersebut, mengurangi rakyatnya (seperti halnya semua tiran)
menjadi entitas yang lebih teratur. Dengan serangkaian sanksi yang dimilikinya,
sang penguasa mencegah penyimpangan dan memupuk struktur sosial rumah tangga
yang ter-atomisasi untuk mempertahankan ketergantungan petani sepenuhnya.
Politik dilucuti dari Petani, dan pengambilan keputusan oleh petani dibatasi
dalam cara yang paling terbatas untuk urusan rumah tangga ke tingkat
sub-komunitas.
Eksistensi
Tengkulak di Pedesaan
Masih terkait dengan kegiatan pertanian, adapun pola hubungan lain pada
ciri khas masyarakat desa yaitu Hubungan petani dengan tengkulak. Hubungan
mereka sudah terpola dan sudah menjadi suatu kebiasaan yang terjadi secara
turun temurun, sehingga menjadi budaya serta menjadi suatu
ketergantungan. Tengkulak adalah pedagang yang berperan sebagai pengepul
sekaligus pemasar yang membeli komoditas dari petani dan peternak dengan harga
yang cukup murah bahkan sangat jauh dibawah harga pasaran. Dalam konteks
pertanian, tengkulak bertugas sebagai pembeli, pendistribusian sekaligus
pedagang hasil pertanian dengan cara datang ke petani untuk dijual ke pasar, bahkan
bisa ke pasar internasional atau ke perusahaan eksportir dengan harga
berkali-kali lipat. Biasanya, para petani menjual hasil buminya kepada
tengkulak dengan harga yang sangat rendah, yang nantinya tengkulak dapat
menjualnya kepada pedagang eceran dengan harga tinggi. Hal ini tentu sangat
menguntungkan bagi tengkulak, dan merugikan bagi petani. Akan tetapi para
petani (terlebih yang berada jauh di pelosok daerah) tidak mempunyai pilihan
lain karena akses yang sulit ke tempat-tempat pemasaran, ditambah pengetahuan
mereka yang kurang mengenai cara memasarkan produk. Telebih lagi hasil
pertanian merupakan produk yang mudah rusak sehingga menjualnya kepada
tengkulak merupakan satu-satunya pilihan.
Adapun peran pemerintah dalam menanggulanginya, yaitu menciptakan
lembaga yang dapat diakses dengan mudah oleh para petani di pelosok yang dapat
membeli hasil bumi dengan harga pantas. Kemudian dengan mendirikan pinjaman/kredit
yang disalurkan melalui pihak bank ataupun yang disalurkan melalui program kredit
usaha tani melalui koperasi yang ada di desa tersebut, namun kenyataannya
petani lebih memilih meminjam modal kepada pemilik modal/tengkulak. Alasan para
petani adalah proses dan syarat/prosedur yang diberlakukan pemerintah akan
kredit tersebut sangat menyulitkan petani. Sedangkan jika mereka meminjam modal
kepada pemilik modal/tengkulak, prosesnya bisa cepat tanpa syarat ataupun
prosedur yang sulit. Hal itulah yang menyebabkan sistem tengkulak tersebut
tetap ada dan terus bertahan bahkan semakin berkembang secara subur di desa.
Selain itu, juga dipicunya hubungan dagang antara penjual dengan pembeli
yang kemudian hubungan tersebut berlanjut menjadi hubungan yang lebih intens. Lalu,
mengarah kepada hubungan yang saling percaya satu sama lain (trust) dan sulit
dipisahkan karena didasari oleh hubungan yang saling membutuhkan dan saling
menguntungkan. Hubungan itu terlihat dari tindakan yang mereka lakukan baik
petani maupun tengkulak dalam melakukan hubungan tersebut. Tindakan tersebut
terdiri dari tindakan rasional dan tindakan non-rasional, yaitu :
· Tindakan
rasional yang dilakukan petani adalah karena pertanian merupakan
jalan hidup mereka maka mereka harus berusaha untuk mencapai tujuan bertani
yang berhasil dengan beragam cara dan cara-cara ataupun akses yang lebih mudah
yang akan mereka pilih salah satunya akses yang mudah dalam mendapatkan modal
pinjaman melalui tengkulak.
· Adapun Tindakan
non-rasional yang dilakukan petani adalah dalam melakukan pinjaman modal
kepada tengkulak, petani tidak terlalu memperhitungkan kerugian yang mereka
alami diantaranya bunga yang lebih tinggi dan keharusan menjual hasil
pertaniannya kepada tengkulak meskipun dengan harga yang jauh dibawah harga
standar di pasaran, bahkan tidak jarang hanya karena alasan kebiasaan yang
sudah menjadi budaya turun temurun.
Sistem
Sosial Budaya Masyarakat Pedesaan
Konsep sistem sosial budaya masyarakat pedesaan adalah saling
keterikatan yang teratur/konstan antara individu dengan individu, antara
individu dengan kelompok, serta antara kelompok dengan kelompok dalam
hubungannya dengan segala kegiatan manusia untuk mengolah dan mengubah alam,
baik sebagai sesuatu yang dipelajari, dialami, dan dibangun bersama secara
sosial yang meliputi : Gagasan, Nilai , dan Norma, oleh para anggota suatu
masyarakat sehingga membentuk totalitas yang berada di luar kota (perkotaan).
Untuk melihat pola kebudayaan
masyarakat pedesaan, dapat dilihat dari aspek :
1. Bahasa : Penggunaan
bahasa daerah umumnya lebih banyak digunakan, sedangkan untuk bahasa asing agak
sulit diterima.
2. Teknologi : Teknologi
masih bersifat tradisional, dalam hal cara-cara memproduksi, memakai dan
memelihara peralatan hidup dalam kebudayaan suatu suku bangsa.
3. Sisitem
relegi (kepercayaan) : Umumnya masih dipertahankan, seperti ulama/kyai sangat
dihormati oleh masyarakat desa setempat. Disamping itu ada yang mempunyai kepercayaan
dan keyakinan terhadap ilmu gaib/dukun.
4. Kesenian : Masih
mempertahankan nilai-nilai seni yang terkandung ada di wilayahnya atau
didesanya.
Selain itu, norma-norma yang umumnya
digunakan oleh masyarakat desa adalah :
1. Adat-istiadat
:
digunakan dalam mengatur hubungan antar individu, dan pada umumnya mempunyai
pandangan yang didasarkan pada tradisi yang kuat sehingga sukar untuk
menghadapi perubahan-perubahan yang nyata.
2. Hukum Agama
:
sistem norma dan nilai yang juga merupakan pedoman tingkah laku dan seluruh
kegiatan individu dalam masyarakat pedesaan.
3. Hukum dan
Peraturan Pemerintah : Sejumlah peraturan-peraturan yang ada telah disampaikan
kepada penduduk desa, yang telah menerima secara keseluruhan sebagian ataupun
menolak dan tidak mempedulikannya. Ada beberapa peraturan yang telah
diintegrasikan ke dalam adat setempat, sehingga kadang-kadang sulit dibedakan
mana peraturan pemerintah dan mana peraturan adat.
SUMBER
REFERENSI
Peasants,
Politics, and Revolution : Pressures
Toward Political and social Change in The Third World. (Chapter II : Lord
and Peasants).
Damsar dan
Indrayani. 2016. Pengantar Sosiologi Perdesaan.
Jakarta: Kencana