Arround the World

Arround the World

Minggu, 29 Maret 2020

College Assignment Editions : Sosiologi Pedesaan


SIMBOL DAN INTERAKSI KHAS MASYARAKAT DESA

Rizqi Fajar Yuniarto
yrizqifajar@gmail.com
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Program Studi Sosiologi
Universitas Nasional


KONSEP SOSIOLOGI PEDESAAN
Sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang interaksi sosial dan kekuatan-kekuatan sosial yang mempengaruhi interaksi sosial. (Berger dalam Damsar dan Indrayani 2016: 15) mengemukakan studi  ilmiah tentang hubungan antara masyarakat dengan individu. Adapun tiga konsep dari definisi Berger tersebut,  yaitu :       
1.    Masyarakat ; Konsep masyarakat menurut P. L. Berger dipandang  sebagai  suatu keseluruhan kompleks yaitu adanya bagian-bagian yang membentuk kesatuan dengan memiliki semacam keteraturan atau pola. Oleh karena itu, masyarakat berdasarkan definisi Berger dilihat sebagai sesuatu yang menunjuk sistem interaksi.
2.    Individu ; adalah subjek yang bertindak (aktor). Konsep subjek menunjuk sesuatu yang berhubungan dengan dunia internal manusia. Jadi,  subjek memiliki keinginan, kemauan, kehendak, pikiran, gagasan, dan kebebasan dalam melakukan suatu hal.
3.     Hubungan Antara Masyarakat dan individu  ; Hubungan antara masyarakat dengan individu bersifat dialektik dalam proses ekternalisasi, objektifasi, dan internalisasi. 

Dapat dilihat bahwa konsep Berger yaitu menjembatani  pemikiran sosiologi makro dan mikro, dimana sosiologi membahas hubungan antara masyarakat (fakta sosial) dan individu (tindakan sosial). Dalam mengkaji masyarakat desa, adapun istilah sosiologi pedesaan yaitu berfokus mempelajari tentang kehidupan masyarakat pedesaan beserta segala hal yang terkait, termasuk struktur sosial, kondisi, proses dan sistem sosial.
(Sorokin dan Zimmerman dalam Damsar dan Indrayani 2016: 44) membuat perbedaan tipologis antara kota dan desa, yaitu :

KRITERIA
DESA
KOTA
Pekerjaan
Umumnya terlibat pada pertanian, sedikit diluar dari itu
Umumnya terlibat kegiatan manufaktur, perdagangan, komersial, profesional, dan non pertanian lainnya.
Lingkungan
Pengaruh alam terhadap lingkungan sosio-budaya. Hubungan langsung dengan alam.
Terbukanya isolasi alam dan adanya pengaruh lingkungan yang dibuat manusia terhadap alam.
Ukuran Komunitas
Kecil
Besar
Keadaan Penduduk
Homogen
Heterogen
Diferensiasi dan Stratifikasi Sosial
Lemah
Kuat
Intensitas Mobilitas
Kurang
Besar
Sistem Interaksi
Sedikit kontak melalui arena sempit, hubungan bersifat personal dan lama
Lebih banyak kontak melalui area lebar, hubungan bersifat impersonal dan singkat.



TEORI INTERAKSIONISME SIMBOLIK DALAM KONTEKS MASYARAKAT DESA
Teori interaksionisme simbolik merupakan teori yang berfokus pada simbol dan interaksi yang dimiliki individu berdasarkan interaksi dengan individu lain. (Turner dalam Damsar dan Indrayani 2016: 59-61) mengemukakan ada empat asumsi dari teori interaksionisme simbolik, yaitu :

1.   Manusia adalah makhluk yang mampu menciptakan dan menggunakan simbol. Jadi, Tindakan sosial individu memiliki arti atau makna (meaning) subjektif bagi dirinya dan dikaitkan dengan orang lain.
2.  Manusia menggunakan simbol untuk saling berkomunikasi. Jadi, manusia menciptakan simbol melalui pemberian nilai atau pemaknaan terhadap sesuatu (berupa bunyi, kata, gerak, tubuh, benda, atau hal lainnya)
3.      Manusia berkomunikasi melalui pengambilan peran (role taking). Jadi, proses pengambilan peran mengacu pada bagaimana kita melihat situasi sosial dari sisi orang lain di mana dari dia, kita akan memperoleh respons.
4. Masyarakat terbentuk, bertahan, dan berubah berdasarkan kemampuan manusia untuk berpikir, mendefinisikan, melakukan refleksi diri, dan melakukan evaluasi melalui interaksi sosial.

Jadi, dengan kemampuan tesebut manusia dapat membentuk, mempertahankan, dan mengubah masyarakat. Teori ini tentu sangat relevan untuk menelaah dan mempelajari banyak fenomena ataupun permasalahan di dalam masyarakat desa. Hal ini dikarenakan dalam lingkungan masyarakat desa, sebuah interaksi sosial yang terjadi dapat dimaknai adanya komunikasi menggunakan simbol-simbol tertentu antar masyarakat sekitar. Berikut adalah bentuk kontekstualisasi dari simbol dan interaksi pada masyarakat desa :

Hubungan Tuan Tanah dengan Petani ( Chapter II : Lord and Peasants)
Dalam masyarakat pedesaan (rural community) terdapat suatu pola interaksi yang memang menjadi ciri khas masyarakatnya, yaitu mengenai hubungan petani dengan Tuan tanah pada proses interaksi perdagangan. Secara umum, pengertian ‘Tuan Tanah’ adalah julukan kepada seseorang yang memiliki tanah pribadi yang sangat luas, seperti rumah kontrak/sewa, penginapan, pemondokan, dan lain sebagainya. Dalam konteks pertanian di desa, tanah pribadi yang dimiliki tuan tanah dapat berupa tanah atau lahan pertanian. Untuk mengerjakan lahan pertaniannya, biasanya tuan tanah meperkerjakan masyarakat sebagai petani garap atau buruh tani. Pada umumnya, tuan tanah tinggal menetap dan membangun rumah di sekitar area tanah yang dimilikinya. Hal ini dapat dilihat di desa-desa dimana ada tuan tanah yang tinggal disana dan memiliki kepemilikan sebagian besar tanah di desa tersebut. Tuan tanah tipe ini biasanya mengawasi langsung aktivitas para pekerja (buruh tani) di tanah miliknya. Tetapi, Ada juga tuan tanah yang tidak tinggal di daerh dimana ia memiliki tanah, namun tinggal di perkotaan. Mereka biasanya memperkerjakan pengawas atau orang kepercayaan untuk mengurus semua bisnisnya di desa.

Namun, dibalik pernyataan sederhana tersebut terdapat sisi sejarah secara kritis antara hubungan tuan tanah dengan petani. Kehidupan petani awalnya berabad-abad dicengkeram oleh sistem feodalisme, yakni suatu sistem ekonomi di mana raja, keluarganya, dan para bangsawan serta penguasa daerah adalah tuan, dan rakyat petani sebagai abdi. Alat produksi seperti tanah adalah milik raja dan bangsawan, sementara rakyat juga menjadi milik raja yang dapat dikerahkan tenaganya untuk kepentingan penguasa. Dalam hal produksi tanah, rakyat yang menggarapnya hanya mempunyai hak menggunakan, tidak berhak memiliki atau menguasai. Petani telah lama tunduk pada kelas sosial lainnya di masyarakat, dan hubungan mereka dengan kelas-kelas ini sering mendorong petani untuk membatasi partisipasi mereka di luar desa. Kadang-kadang, kelas-kelas ini terdiri dari para penguasa pedesaan yang telah mengatur aktivitas petani sehari-hari. Komunitas di mana penguasa menggunakan kekuasaan seperti itu paling sering ditemukan dalam sistem politik di mana kekuasaan tersebar dan biasanya disebut sebagai negara feodal atau domain patrimonial.

Para penguasa berkuasa dan mengendalikan sumber-sumber vital, merekalah yang mendorong orientasi ke dalam kaum tani, karena itu merupakan penggalan bagi masyarakat bahwa para petani mungkin telah menemukan alternatif dari layanan yang mereka berikan. Untuk bagian mereka, petani di desa-desa seperti itu tidak bisa mengambil risiko terlalu melibatkan diri dengan orang luar karena takut kehilangan apa yang disediakan Tuan tanahnya. Sejauh mana seorang Tuan tanah dapat menjaga petani yang berorientasi ke dalam tampaknya telah bergantung pada tiga faktor yang saling terkait, yaitu :

·     Pertama, adalah ruang lingkup kekuasaan raja ; Semakin langka sumber daya yang dikuasai bangsawan, semakin sulit bagi petani untuk mengambil risiko mencari cara alternatif untuk mengamankan sumber daya itu.
·     Kedua, adalah keutamaan layanan yang dilakukan tuannya ; betapa pentingnya unsur-unsur yang dikontrol tuan bagi para petani dan keluarganya. Semakin esensial untuk bertahan hidup (baik ditentukan secara obyektif maupun subyektif dan sumber daya yang dikontrolnya), semakin sulit bagi petani untuk mengambil risiko mencari alternatif.
·      Ketiga, adalah tingkat monopoli yang dimiliki tuan atas layanan yang diberikannya ; Yang lebih mungkin adalah tuan tanah untuk terus memegang kendali.

Tiga faktor ini merupakan ruang lingkup, keutamaan, dan tingkat monopoli yang menentukan sejauh mana seorang bangsawan dapat menegakkan pembatasan pada hubungan luar petani. Pada saat yang sama, tentu saja, faktor-faktor ini juga menentukan kemungkinan putusnya hubungan tani dari petani agar dapat menjalin ikatan dengan kelompok-kelompok luar yang lebih spesifik yang dapat melakukan berbagai layanan.

Jadi, kemampuan para penguasa untuk membatasi tingkat keterlibatan luar dari para petani mereka bergantung pada keunggulan sumber daya yang mereka kuasai, ruang lingkup sumber daya itu, dan tingkat monopoli mereka. Di mana ada kovarisasi tinggi dari ketiga faktor ini, petani sangat dibatasi dalam kemampuan mereka untuk melakukan kontak individu dan koneksi dengan satu-satunya. Tetapi tuan mereka melakukan kendali atas tanah dengan kontak dengan pihak luar seperti Kredit, persediaan, atau mekanisme pemasaran untuk produk petani. Hal tersebut, tuan tanah dapat dikatakan ‘kendali atas semua ini’, yaitu para penguasa bertindak sebagai pemasok berbagai layanan yang tersebar ke para petani yang bergantung. Mereka memotong petani dari lembaga-lembaga pengganda yang bisa meningkatkan ikatan tidak langsung yang dimediasi karena takut bahwa interaksi di dalam lembaga-lembaga itu dapat mengakibatkan tantangan terhadap monopoli mereka. Para penguasa takut membuka jalur baru pertukaran sosial yang dapat menghasilkan aliran layanan alternatif di mana petani dapat membangun ketergantungan dan interdependensi baru.

Petani di bawah penguasa yang tangguh dan kuat memiliki tipe-tipe organisasi sosial yang mencerminkan keterbatasan yang Tuan tanah berikan kepada mereka. Karakteristik yang paling mencolok adalah atomisasi komunitas ke dalam rumah tangga individu. Dalam kasus ekstrim Hacienda, misalnya, penguasa berusaha menjadikan diri mereka pemasok semua kebutuhan petani. Dalam kasu tersebut, mengurangi rakyatnya (seperti halnya semua tiran) menjadi entitas yang lebih teratur. Dengan serangkaian sanksi yang dimilikinya, sang penguasa mencegah penyimpangan dan memupuk struktur sosial rumah tangga yang ter-atomisasi untuk mempertahankan ketergantungan petani sepenuhnya. Politik dilucuti dari Petani, dan pengambilan keputusan oleh petani dibatasi dalam cara yang paling terbatas untuk urusan rumah tangga ke tingkat sub-komunitas.

Eksistensi Tengkulak di Pedesaan
Masih terkait dengan kegiatan pertanian, adapun pola hubungan lain pada ciri khas masyarakat desa yaitu Hubungan petani dengan tengkulak. Hubungan mereka sudah terpola dan sudah menjadi suatu kebiasaan yang terjadi secara turun temurun, sehingga menjadi budaya serta menjadi suatu ketergantungan. Tengkulak adalah pedagang yang berperan sebagai pengepul sekaligus pemasar yang membeli komoditas dari petani dan peternak dengan harga yang cukup murah bahkan sangat jauh dibawah harga pasaran. Dalam konteks pertanian, tengkulak bertugas sebagai pembeli, pendistribusian sekaligus pedagang hasil pertanian dengan cara datang ke petani untuk dijual ke pasar, bahkan bisa ke pasar internasional atau ke perusahaan eksportir dengan harga berkali-kali lipat. Biasanya, para petani menjual hasil buminya kepada tengkulak dengan harga yang sangat rendah, yang nantinya tengkulak dapat menjualnya kepada pedagang eceran dengan harga tinggi. Hal ini tentu sangat menguntungkan bagi tengkulak, dan merugikan bagi petani. Akan tetapi para petani (terlebih yang berada jauh di pelosok daerah) tidak mempunyai pilihan lain karena akses yang sulit ke tempat-tempat pemasaran, ditambah pengetahuan mereka yang kurang mengenai cara memasarkan produk. Telebih lagi hasil pertanian merupakan produk yang mudah rusak sehingga menjualnya kepada tengkulak merupakan satu-satunya pilihan.

 Adapun peran pemerintah dalam menanggulanginya, yaitu menciptakan lembaga yang dapat diakses dengan mudah oleh para petani di pelosok yang dapat membeli hasil bumi dengan harga pantas. Kemudian dengan mendirikan pinjaman/kredit yang disalurkan melalui pihak bank ataupun yang disalurkan melalui program kredit usaha tani melalui koperasi yang ada di desa tersebut, namun kenyataannya petani lebih memilih meminjam modal kepada pemilik modal/tengkulak. Alasan para petani adalah proses dan syarat/prosedur yang diberlakukan pemerintah akan kredit tersebut sangat menyulitkan petani. Sedangkan jika mereka meminjam modal kepada pemilik modal/tengkulak, prosesnya bisa cepat tanpa syarat ataupun prosedur yang sulit. Hal itulah yang menyebabkan sistem tengkulak tersebut tetap ada dan terus bertahan bahkan semakin berkembang secara subur di desa.

Selain itu, juga dipicunya hubungan dagang antara penjual dengan pembeli yang kemudian hubungan tersebut berlanjut menjadi hubungan yang lebih intens. Lalu, mengarah kepada hubungan yang saling percaya satu sama lain (trust) dan sulit dipisahkan karena didasari oleh hubungan yang saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Hubungan itu terlihat dari tindakan yang mereka lakukan baik petani maupun tengkulak dalam melakukan hubungan tersebut. Tindakan tersebut terdiri dari tindakan rasional dan tindakan non-rasional, yaitu :

·     Tindakan rasional yang dilakukan petani adalah karena pertanian merupakan jalan hidup mereka maka mereka harus berusaha untuk mencapai tujuan bertani yang berhasil dengan beragam cara dan cara-cara ataupun akses yang lebih mudah yang akan mereka pilih salah satunya akses yang mudah dalam mendapatkan modal pinjaman melalui tengkulak.
·     Adapun Tindakan non-rasional yang dilakukan petani adalah dalam melakukan pinjaman modal kepada tengkulak, petani tidak terlalu memperhitungkan kerugian yang mereka alami diantaranya bunga yang lebih tinggi dan keharusan menjual hasil pertaniannya kepada tengkulak meskipun dengan harga yang jauh dibawah harga standar di pasaran, bahkan tidak jarang hanya karena alasan kebiasaan yang sudah menjadi budaya turun temurun.

Sistem Sosial Budaya Masyarakat Pedesaan
Konsep sistem sosial budaya masyarakat pedesaan adalah saling keterikatan yang teratur/konstan antara individu dengan individu, antara individu dengan kelompok, serta antara kelompok dengan kelompok dalam hubungannya dengan segala kegiatan manusia untuk mengolah dan mengubah alam, baik sebagai sesuatu yang dipelajari, dialami, dan dibangun bersama secara sosial yang meliputi : Gagasan, Nilai , dan Norma, oleh para anggota suatu masyarakat sehingga membentuk totalitas yang berada di luar kota (perkotaan).
Untuk melihat pola kebudayaan masyarakat pedesaan, dapat dilihat dari aspek :

1.           Bahasa : Penggunaan bahasa daerah umumnya lebih banyak digunakan, sedangkan untuk bahasa asing agak sulit diterima.
2.    Teknologi : Teknologi masih bersifat tradisional, dalam hal cara-cara memproduksi, memakai dan memelihara peralatan hidup dalam kebudayaan suatu suku bangsa.
3.          Sisitem relegi (kepercayaan) : Umumnya masih dipertahankan, seperti ulama/kyai sangat dihormati oleh masyarakat desa setempat. Disamping itu ada yang mempunyai kepercayaan dan keyakinan terhadap ilmu gaib/dukun.
4.            Kesenian : Masih mempertahankan nilai-nilai seni yang terkandung ada di wilayahnya atau didesanya.

Selain itu, norma-norma yang umumnya digunakan oleh masyarakat desa adalah :

1.   Adat-istiadat : digunakan dalam mengatur hubungan antar individu, dan pada umumnya mempunyai pandangan yang didasarkan pada tradisi yang kuat sehingga sukar untuk menghadapi perubahan-perubahan yang nyata.
2.        Hukum Agama : sistem norma dan nilai yang juga merupakan pedoman tingkah laku dan seluruh kegiatan individu dalam masyarakat pedesaan.
3.     Hukum dan Peraturan Pemerintah : Sejumlah peraturan-peraturan yang ada telah disampaikan kepada penduduk desa, yang telah menerima secara keseluruhan sebagian ataupun menolak dan tidak mempedulikannya. Ada beberapa peraturan yang telah diintegrasikan ke dalam adat setempat, sehingga kadang-kadang sulit dibedakan mana peraturan pemerintah dan mana peraturan adat.

SUMBER REFERENSI
Peasants, Politics, and Revolution : Pressures Toward Political and social Change in The Third World. (Chapter II : Lord and Peasants).
Damsar dan Indrayani. 2016. Pengantar Sosiologi Perdesaan. Jakarta: Kencana




College Assignment Editions : Sistem Sosial Budaya Indonesia

KONSENSUS DI BENUA AMERIKA UTARA

Bentuk Konsensus Kanada Terhadap Provinsi Quebec”

Oleh Kelompok 4

Rizqi Fajar Yuniarto (163112350350016)
Shella Nur Azizah (163112350350013)
Edy Wahono (163112350370029)
Aulia Rahmayani (163112350350002)
Ayu Dina Lestari (163112350350011)
Nurul Dwi Alqarani (163112350350021)
Jati Retno Ningrum (163112350350023)

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
PROGRAM STUDI SOSIOLOGI
UNIVERSITAS NASIONAL



PENGERTIAN KONSENSUS
Menurut KBBI: kon·sen·sus /konsénsus/ n kesepakatan kata atau permufakatan bersama (mengenai pendapat, pendirian, dsb) yg dicapai melalui kebulatan suara, adapun menurut Wikipedia bahwa Konsensus adalah sebuah frasa untuk menghasilkan atau menjadikan sebuah kesepakatan yang disetujui secara bersama-sama antarkelompok atau individu setelah adanya perdebatan dan penelitian yang dilakukan dalam kolektif intelijen untuk mendapatkan konsensus pengambilan keputusan.

Secara singkat makna dari Konsensus adalah hasil kesepakatan bersama dalam pengambilan keputusan penting dan biasanya berkaitan erat untuk kepentingan bersama pula. Selain itu istilah konsensus bisanya juga akan dikaitkan dengan bidang politik walaupan tentu saja ini juga berlaku untuk bidang lain misalnya ekonomi. Dalam istilah ke-Indonesiaan seringpula proses konsensus itu, hasilnya disebut sebagai proses musyawarah mufakat. Konsensus tentu saja melalui proses panjang yang saling berpendapat dan menghormati setiap pendapat itu sebagai sebuah pemikiran yang perlu dirumuskan hingga menghasilkan sebuah keputusan bersama. Intinya maknanya merujuk pada satu kesimpulan, yakni hasil kesepakatan bersama yang mempunyai tujuan untuk kepentingan bersama pula.


LATAR BELAKANG NEGARA KANADA
Provinces and territories of Canada - Wikipedia
Kanada merupakan negara “melting point” di mana berbagai etnis dan suku bangsa berkumpul menjadi satu di bawah naungannya. Imigrasi ke Kanada yang marak terjadi serta kolonialisasi Inggris dan Prancis memang memberikan pengaruh tersendiri bagi terbentuknya Kanada sebagai negara yang heterogen. Namun demikian, Kanada sendiri memliki berbagai suku sebelum masuknya Inggris dan Prancis ke wilayah Kanada maupun terjadinya ledakan migrasi ke Kanada tersebut. Sebagai wilayah yang terletak di bagian utara benua Amerika, suku aborigin merupakan suku asli di wilayah Kanada yang juga menduduki wilayah Amerika Serikat. Tak hanya aborigin, suku arcticeastern woodlands,  northern coast, western plains, northern plateau, dan subarctic juga merupakan suku-suku awal yang menduduki wilayah Kanada

Ketika Perancis menduduki Kanada sekitar tahun 1706, wilayah Kanada yang telah terlebih dahulu dikuasai Inggris terbagi dua. Demikian pula dengan sukunya. Saat itu, suku-suku di Kanada terhimpun dalam dua kelompok besar yaitu  Acadians dan Canadiens. Hal ini terkait dengan pembagian daerah kekuasaan antara Inggris dan Perancis. Inggris memegang kendali atas bagian barat Kanada sementara Perancis menduduki bagian timurnya, termasuk Quebec. Selain berpengaruh kepada kehidupan etnik, hal ini turut mempengaruhi penggunaan bahasa di Kanada. Menurut data sensus tahun 2006, ada sekitar 200 etnis berada dalam wilayah Kanada. Sebanyak 28% warga Kanada adalah keturunan Inggris, 23% keturunan Perancis, 15% keturunan eropa lainnya dan 2% suku Indian Amerika. Beberapa minoritas lainnya yang mayoritas Asia, Afrika, dan Arab dengan jumlah 6%, dan terakhir etnis campuran sebesar 26%. Melihat keragaman etnis tersebut, cukup terlihat bahwa Kanada merupakan sebuah negara multikulturalisme dengan keragamannya sendiri. Selain etnisitas, agama juga mempunyai keragaman mencolok, dengan mayoritas Katolik Roma 42,6%, Protestan sebesar 23,3% (termasuk Anglikan, Gereja Gabungan, Baptis, dan Lutheran), agama Kristen lainnya sebesar 4,4%, Muslim 1,9%, beberapa agama yang tidak dapat dispesifikasi 11,8%, dan untuk yang tidak beragama 16%. Data terakhir ini membuat keadaan demografis Kanada terebut menjadi semakin heterogen.

Dalam sejarahnya, keadaan Kanada yang dimukimi oleh beragam etnis dan suku bangsa ini bukanlah tanpa masalah dan gesekan-gesekan sosial. Rupanya istilah multikulturalisme yang sudah mulai ada sejak akhir tahun 1960-an dan 1970-an dianggap oleh keturunan Perancis sebagai taktik keturunan Inggris untuk menghapus “the founding status" keturunan Perancis. Konsepsi multikularisme ini diawali oleh perlawanan sebagian warga Kanada terhadap ambisi dominasi dan hegemoni kelompok anglo-saxon dan franco di pusat kekuasaan Kanada. (Foster, L. & D. Stockley, 1989). Pandangan ini diamini oleh penulis buku Rethinking Multiculturalism, Bhikhu Parekh (2001). Parekh mengatakan bahwa gerakan multikultural muncul pertama kali di Kanada dan Australia sekitar tahun 1970-an, kemudian menyebar di Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan lainnya. Parekh pun menambahkan bahwa sebenarnya inti dari multikulturalisme adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa mempedulikan perbedaan budaya, etnik, gender, bahasa, ataupun agama.

QUEBEC INGIN MEMISAHKAN DIRI DARI KANADA
Sebelum merdeka, negara ini menjadi rebutan antara Inggris dan Prancis. Karena tanah di negara ini sangat luas dan sangat kaya akan sumberdaya alam. Kemudian Perancis mendapat satu kawasan yang hari ini kemudian menjadi provinsi yang bernama Quebec. Kemudian Quebec berkembang menjadi daerah yang tidak seperti Kanada. Kebudayaannya, tata kota, kehidupannya masyarakatnya, dan semuanya yang berkaitan dengan masyarakatnya menjadi sangat berbeda dengan daerah lain di Kanada dan terlihat sangat Prancis. Karena Quebec berbeda dalam semua hal dengan daerah lain di Kanada, mereka ingin memisahkan diri dan jadi negara merdeka.   Pergesekan dan pertentangan etnisitas yang paling nyata dan sering dibicarakan di tengah masyarakat multikultur seperti pada kasus di atas adalah masyarakat Quebec (salah satu daerah yang mendapatkan otonomi khusus di bagian timur Kanada).

Sebuah daerah yang ingin memisahkan diri dari pemerintahan negara Kanada dengan alasan karena memiliki budaya, sejarah, dan kebiasaan lainnya yang berbeda dari masyarakat Kanada pada umunya. Perdebatan bermula sejak tahun 1960, antara penduduk Quebec yang bersikukuh dengan bahasa Perancis dan penduduk daerah lain berbahasa Inggris. Bahasa Perancis sangat dominan di negara bagian Quebec (setingkat provinsi), sementara bahasa Inggris mayoritas di  seluruh negara bagian Kanada. Hal ini didasarkan bahwa dalam perjalana sejarahnya, Perancis menduduki Kanada bagian Timur, sedangkan Inggris, sebagai rival dalam beberapa peperangan yang terjadi dan menguasai Kanada bagian Barat, sehingga sering kali mereka yang berda di kawasan timur atau sebaiknya merasa berbeda dan memiliki budayanya sendiri yang tidak bisa disamakan dengan budaya pada umumnya di kanada. Inilah yang disebut Geertz dengan konflik primordialisme (pandangan atau paham yang memegang teguh hal-hal yang dibawa sejak kecil, baik mengenai tradisi, adat-istiadat, kepercayaan, maupun segala sesuatu yang ada di dalam lingkungan pertamanya).

Orang-orang Quebec yang merupakan keturunan Perancis ini berusaha memperjuangkan hak dan eksistensi identitasnya (dengan cara non-violance) melalui serangkaian demonstrasi, perjuangan parlemen, hingga membentuk partai politik sendiri, sebab merasa lebih dekat secara budaya dan bahasa dengan masyarakat di Perancis daripada Kanada yang menjadi persemakmuran kerajaan Inggris. Maka sering dalam perjuangan orang-orang Quebec tersebut lahir slogan-slogan agarterciptanya masyarakat Quebec yang berbasis bahasa Perancis yang homogen secara budaya. Hingga pada akhirnya pernah sampai dilakukan suatu referendum sebanyak dua kali (tahun 1980 dan 1995) untuk menentukan nasib orang-orang Quebec ini, apakah tetap akan menjadi bagian dari masyarakat Kanada atau memisahkan diri dari Kanada sebagai sebuah negara yang berdaulat.

UPAYA PEMERINTAH KANADA BERKONSENSUS TERHADAP QUEBEC
Data terakhir Tentang sensus diatas, membuat keadaan demografis Kanada terebut menjadi semakin heterogen. Situasi tersebut mendorong pemerintah Kanada untuk mengubah bentuk bikultural menjadi multikultural. Pemerintah pun melahirkan Canadian Multiculturalism Act atau Pakta Multikulturalisme Kanada di tahun 1988. Pakta tersebut bertujuan untuk mengatur kehidupan sosial dan budaya warga negara Kanada yang heterogen agar dapat senantiasa hidup berdampingan. Sebagai konsekuensi dari pakta tersebut, hukum nasional di Kanada pun mengakui adanya keragaman suku bangsa di teritorial Kanada sehingga hukumnya dirumuskan “ramah etnis”. Bahkan mendirikan The Royal Commission of Bilingualism and Biculturalism untuk mengatur penggunaan bahasa Prancis dan Inggris serta untuk mengatur kehidupan antar suku bangsa, terutama suku bangsa yang ada di Quebec. Komisi tersebut berhasil menumbuhkan nasionalisme sipil di Quebec dari perlahan-lahan menurunkan kadar nasionalisme etnis warga di Quebec sebagai wilayah francophone (wilayah jajahan Prancis).

Adapun dengan cara Referendum yang dilakukan sebanyak dua kali tersebut menjadi bukti cara-cara politis yang ditempuh namun tidak menggunakan kekerasan. Bahkan referendum Quebec 1995 adalah referendum kedua untuk memutuskan Nasib Quebec sebagai provinsi Kanada atau memisahkan diri untuk menjadi sebuah negara merdeka. Pada saat itu referendum dilaksanakan dengan membuat pertanyaan yang ditulis dalam bahasa Perancis dan bahasa Inggris. Referendum kedua yang berlangsung di Quebec pada 30 Oktober 1995 melahirkan keputusan pemisahan Quebec dari Kanada yang dikalahkan oleh perolehan suara 50,58% (menyatakan Tidak memisahkan diri atau pro-integrasi) dan 49,42% (menyatakan Ya memisahkan diri).

Selain dengan cara melakukan referendum sebanyak dua kali, secara tidak langsung kebijakan yang diterapkan di Quebec saat ini adalah bentuk dari otonomi khusus (otsus) seperti yang ada di Indonesia dengan Aceh dan Papua. Dengan memberikan hak dan kebijakan khusus seperti memperbolehkan penggunaan bahasa dan budaya Perancis inilah diharapkan dapat meredam konflik dan tindakan separatisme yang lebih meluas. Bahkan dalam sebuah pengumuman, Papan penunjuk di Bandara ada translate 2 bahasa yaitu Inggris dan Perancis. Bahkan untuk lagu kebangsaan mereka yang berjudul “Ooo Canada”, ada 2 versi, Inggris dan Perancis.

Dalam hal kewarganegaraan, selain membolehkan menggunakan dua bahasa dan menjalankan tardisi kebudayaan Perancis, masyarakat Quebec atau umumnya di Kanada diperbolehkan memiliki dua kewarganaegaraan dalam rangka mengakomodir warganya  yang kebanyakan adalah para imigran. Konsep kewarganegaraan ganda di negara Kanada bukanlah sebuah kebijakan yang lahir baru-baru ini, tapi ini adalah buah dari hasil proses yang panjang sejarah terbentuknya negara Kanada dan bersatunya berbagai macam etnis dan suku bangsa yang ada di negara tersebut. Maka tidak heran jika kemudian Kanada disebut sebagai negara pelopor lahirnya konsep multikulturalisme. Kemudian multikulturalisme ini bisa diartikan baik sebagai suatu kondisi ideal (suatu ideologi) ataupun sebagai serangkaian kebijakan resmi yang pernah diadopsi oleh para pemerintah di sejumlah ‘settlement countries’ (negeri-negeri menjadi tempat tujuan para imigran, seperti Kanada dan Amerika Serikat) sejak 1970an.

Kebijakan kewarganegaraan pada akhirnya tidak mensyaratkan para imigran yang datang ke Kanada untuk mencabut kewarganegaraan yang lama demi memperoleh kewarganegaraan Kanada. Akan tetapi, kebijakan tersebut menyatakan dengan tegas bahwa seseorang  bisa saja kehilangan status sebagai warga negara Kanada apabila ia mencoba untuk mendapatkan kewarganegaraan baru dari negara lain. Yang terpenting dari kebijakan tahun 1947. Kemudian bereformasi melalui kebijakan Citizenship Act 1977. Ini adalah dijaminnya kesetaraan hukum bagi warga negara kelahiran Kanada maupun warga negara kelahiran di luar Kanada tanpa melihat asal bangsa, keturunan, agama dan bahasa. Pemberlakuan kebijakan kewarganegaraan ganda di Kanada juga ditujukan sebagai bagian dari bentuk akomodasi negara merangkul warganegaranya yang secara nyata dan jelas multietnis dan dalam hal tertentu juga bertujuan untuk menghindari adanya pergolakan etnis seperti yang akhirnya pernah terjadi pada masyarakat Quebec. Kanada mengenal apa yang disebut dengan multikultural dan Mereka sangat menghargai perbedaan. Dalam hal ini, Pemerintah Kanada sudah bisa dikatakan berhasil menghandle konflik dan berkonsensus di negaranya.

KESIMPULAN
Pengalaman Quebec hingga tahun 1995 setidaknya memberikan penjelasan menarik bagaimana konflik yang sangat sensitif—berlatar nilai primordialisme—bisa diselesaikan dengan cara non violence dan bagaimana negara serta masyarakatnya bersikap dewasa menghadapi kenyataan multikulturalisme yang terjadi di Kanada. Terbukti dengan dipilihnya cara-cara perjuangan politis daripada separatisme dan negara pun mengakomdirnya dengan memberlakukan kebijakan otonomi khusus. Kedewasaan dalam bernegara ini bisa dilihat pada referendum kedua 30 Oktober1995 yang melahirkan keputusan bahwa perolehan suara 50,58% (menyatakan Tidak memisahkan diri atau pro-integrasi) dan 49,42% (menyatakan Ya memisahkan diri) dan semua pihak menggapinya dengan terbuka. Implikasinya adalah bahwa pemberian daerah khusus dengan otonomi yang sangat luas telah memberikan ruang gerak bagi masyarakat setempat untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi dengan tingkat kesejahteraan tinggi dan mengekpresikan hak politiknya secara damai. Dengan demikian, mayoritas masyarakat tidak membutuhkan perpecahan dengan Kanada (disintegrasi) yang belum tentu menjamin kelangsungan dari kondisi yang diperoleh masyarakat pada saat menjadi bagian dari Kanada saat ini.

DAFTAR PUSTAKA


Sabtu, 10 Desember 2016

College Assignment Editions : Pendidikan Kewarganegaraan



Apa yang dimaksud dengan Geopolitik

Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik“. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Geopolitik  adalah “suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada politik internasional”


TUJUAN GEOPOLITIK
Geopolitik bertujuan untuk melindungi wilayah dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dari ancaman yang berasal dari Luar Negeri. Maka untuk itu terjadi penguatan besar-besaran pada Sumber Daya dan Infrastruktur Militer.


PERANAN GEOPOLITIK :

1.       Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia

2.       Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam

3.       Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri

4.   Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya


TEORI GEOPOLITIK

1.    Frederick Ratzel (Teori Ruang ; 1897)          
Inti ajaran Ratzel adalah teori ruang yang ditempati oleh kelompok-kelompok politik (negara-negara) yang mengembangkan hukum ekspansionisme baik di bidang gagasan, perutusan maupun produk.                

2.    Rudolf Kjellen (Teori Kekuatan)                    
Inti ajaran Kjellen adalah tiap negara di samping berupaya untuk menjaga kelangsungan hidupnya, juga mewajibkan bangsanya untuk berswasembada mengembangkan kekuatan nasionalnya secara terusa menerus.      

3.    Karl Houshoffer (Teori Ekspansionisme : 1896-1946) 
Karl Houshoffer mengajarkan faham geopolitik sebagai ajaran ekspansionisme dalam bentuk politik geografi yang menitikberatkan pada soal-soal strategi perbatasan, ruang hidup bangsa dan tekana rasial, ekonomi dan sosial sebagai faktor yang mengharuskan pembagian baru kekayaan dunia.


CONTOH KASUS GEOPOLITIK INDONESIA

Perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Indonesia dan Malaysia -


1. Pada dasarnya, Pulau Sipadan-Ligitan bukan merupakan wilayah Indonesia jika didasarkan pada UU Nomor 4/Perppu/1960 tentang Negara Kepulauan.  Meski begitu, Sipadan dan Ligitan juga bukan merupakan wilayah Malaysia. Alhasil  Indonesia dan Malaysia berebut atas hak Sipadan dan Ligitan dengan berbagai argumen.

2. Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya.      
Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status  status quo (Belum ada kepemilikan).


3. Pihak Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai.


4.  Malaysia malah membangun resort dan penginapan  yang terus bertambah dipulau SIPADAN dan Ligitan dan tiba-tiba menjadi Berita. Indonesia, yang juga merasa memiliki pulau-pulau itu, segera mengirim protes ke Kuala Lumpur meminta agar pembangunan di sana dihentikan terlebih dahulu. Alasannya, Sipadan dan Ligitan itu masih dalam sengketa, belum diputus siapa pemiliknya. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya.


5.  Lalu, Pemerintah Indonesia-Malaysia sepakat membawa kasus ini ke mahkamah Internasional / International Court of Justice (ICJ) di Den Hag, Belanda pada tahun 1997. Dalam putusan Mahkamah Internasional yang jatuh pada 17 Desember 2002, Indonesia dinyatakan kalah.


6. Bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional adalah dokumen dari pihak Malaysia yang membuktikan bahwa Inggris (negara yang menjajah Malaysia) paling awal masuk Sipadan-Ligitan dengan bukti berupa mercusuar dan konservasi penyu.

7. Indonesia mengajukan bahwa Belanda (Negara yang menjajah Indonesia) pernah kepulau ini, namun dianggap tidak memiliki hak atas kedua pulau tersebut.  Itu karena Belanda yang pernah menjajah Indonesia hanya terbukti pernah masuk ke Sipadan-Ligitan. Tapi Belanda hanya singgah sebentar tanpa melakukan apapun.


8.  Setelah pulau Sipadan dan Ligitan jatuh ke tangan Malaysia :          
·  Kedua pulau ini berubah menjadi tempat wisata andalan Malaysia.
·  Resort-resort mewah menghiasi pulau yang dulu tak terawat dibiarkan tak terawat oleh Indonesia.
·  Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan pulau yang bersahabat bagi para penyu.
·  Di pulau ini, banyak penyu datang untuk bertelur dan menetaskan telurnya.
· Pemandangan pasir putih di tepi pantai, terumbu karang yang indah merupakan daya tarik wisata yang kini sangat tersohor. 
· Dilansir dari beberapa sumber, kini pulau Sipadan dan Ligitan merupakan adalah tempat menyelam terbaik ke 3 tingkat dunia.        


Sumber :